Sabtu, 30 April 2011

  1. Mengisi formulir registrasi secara lengkap (Perpanjangan tidak akan diproses jika belum lengkap)
  2. Scan foto / menggunakan foto digital dalam format jpeg, Max 200 KB. (Untuk tahun lahir ganjil menggunakan latar belakang merah, untuk tahun lahir genap menggunakan latar belakang biru)
  3. Scan tanda tangan menggunakan latar belakang putih polos dalam bentuk format jpeg , Max 200 KB
  4. Siapkan KTP yang sudah habis masa berlakunya untuk diambil oleh petugas pengantar KTP
  5. Siapkan foto copy KK untuk diambil oleh petugas pengantar KTP
  6. Harap diisi nomor telepon / HP yang bisa dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut
  7. Anda bisa melakukan registrasi apabila anda sudah memiliki Kartu Keluarga (KK)

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar anda