Sabtu, 30 April 2011

KTP On-Line ini berbentuk Chip yang berisi seluruh data pribadi seseorang yang tidak hanya nama, no KTp, tanggal lahir, alamat, status, golongan darah, pekerjaan, melainkan sampai pada pendapatan orang itu berapa. Sehingga dengan adanya KTP On-line ini identitas seseorang akan terpantau dimanapun dia berada. Tidak hanya itu, kepemilikan KTP berganda tidak ada lagi karena akan terdeteksi dengan sempurna.
  1. Mengisi formulir registrasi secara lengkap (Perpanjangan tidak akan diproses jika belum lengkap)
  2. Scan foto / menggunakan foto digital dalam format jpeg, Max 200 KB. (Untuk tahun lahir ganjil menggunakan latar belakang merah, untuk tahun lahir genap menggunakan latar belakang biru)
  3. Scan tanda tangan menggunakan latar belakang putih polos dalam bentuk format jpeg , Max 200 KB
  4. Siapkan KTP yang sudah habis masa berlakunya untuk diambil oleh petugas pengantar KTP
  5. Siapkan foto copy KK untuk diambil oleh petugas pengantar KTP
  6. Harap diisi nomor telepon / HP yang bisa dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut
  7. Anda bisa melakukan registrasi apabila anda sudah memiliki Kartu Keluarga (KK)

Jumat, 29 April 2011

Pembahasan untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terpaksa ditunda. Penundaan tersebut berkenaan dengan tuntutan warga soal penambahan jumlah desa yang dimekarkan. Sebelumnya, DPRD Tanjab Barat telah menerima sebanyak 54 desa dan empat kelurahan baru yang diusulkan akan dimekarkan di 13 kecamatan. "Terpaksa diundur karena ada permintaan pertambahan desa yang akan dimekarkan," ujar Anggota Pansus, Suhetmeri kepada Tribun, Senin (28/3).