Pembahasan untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terpaksa ditunda. Penundaan tersebut berkenaan dengan tuntutan warga soal penambahan jumlah desa yang dimekarkan. Sebelumnya, DPRD Tanjab Barat telah menerima sebanyak 54 desa dan empat kelurahan baru yang diusulkan akan dimekarkan di 13 kecamatan. "Terpaksa diundur karena ada permintaan pertambahan desa yang akan dimekarkan," ujar Anggota Pansus, Suhetmeri kepada Tribun, Senin (28/3).
Pertambahan desa yang rencananya akan dimekarkan seperti yang terjadi pada desa induk Parit Pudin, Kecamatan Pengabuan. Awalnya, desa ini akan dimekarkan menjadi dua desa baru. Tetapi warga mendesak Kuala Pasar Parit Pudin 12 juga dimekarkan menjadi desa baru.
"Memang awalnya tidak diusulkan camat setempat, tapi warga meminta dan pansus akhirnya mengusulkan adanya pertambahan," katanya.
Anggota pansus lainnya, Jamal Dermawan mengatakan terdapat beberapa wilayah baru yang akan diusulkan menjadi desa baru. Usulan tersebut di luar yang disampaikan pemerintahan kabupaten. Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, misalnya. Berdasarkan hasil kunjungan ke wilayah pemekaran, pihaknya juga akan mengusulkan Dusun Harapan menjadi desa baru, berdasarkan ketentuan administrasi.
"Hanya persoalan tata cara pengajuan yang tidak dituruti, harusnya diajukan ke kecamatan. Memang dari segi administrasi sudah layak dimekarkan, makanya kita terima aspirasi dari masyarakat," ujar politisi PAN itu.
Di Kecamatan Seberang Kota juga terjadi pengusulan pertambahan dua desa pemekaran baru. Pasalnya, jika tidak dilakukan pertambahan desa baru, jumlah desa di Kecamatan Seberang Kota tidak akan memenuhi syarat kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang terdiri 10 desa. Sementara jumlah desa di Kecamatan Seberang Kota hanya ada delapan desa, dan tidak sesuai dengan PP.
RSS Feed
Twitter
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar anda